, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon dan mendorong percepatan penambahan kursi DPRD dari 45 menjadi 55 kursi, dan pemekaran Daerah Otonomi Baru () di .

Dukungan dan respon itu disampaikan langsung Ketua Baleg DPR RI, Dr Supratman H Agtas saat menerima kunjungan kerja anggota DPRD , di Ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu 1 Juni 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menegaskan, khusus penambahan kursi DPRD sebenarnya tidak perlu diperjuangkan, karena penambahan kursi merupakan hak Sulawesi Tengah karena telah terpenuhinya syarat ketambahan kursi tersebut, terutama dari jumlah penduduk.

Namun demikian lanjutnya, berdasarkan pembicaraan Baleg dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, konsentrasi mereka saat ini masih fokus pada tahapan dan kesuksesan Pemilu mendatang.

BACA JUGA  Pertemuan Kerja Antara Duta Besar Maroko dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng

“Kalau ketambahan kursi itu hak, hanya saja dalam hal Kemendagri masih fokus pada tahapan Pemilu,” kata Supratman.

Tak sampai disitu, Supratman di hadapan rombongan DPRD Sulawesi Tengah yang terdiri dari , Ismail Junus, Ambo Dalle dan Moh Faizal Lahadja, juga membicarakan rencana pemekaran Sulawesi Timur dan beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah, misalnya kata Supratman rencana pemekaran Kabupaten Tompotika, Kabupaten Toili Raya di Luwuk, Kabupaten Tomini Raya di Kabupaten Parimo dan Kabupaten Dondo-Dampal di Kabupaten Tolitoli.

Lebih jauh Politisi ini menjelaskan, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan daerah agar berkembang kecuali pemekaran atau lahirnya .

“Terus terang saja, kalau daerah mau maju harus dimekarkan” tandasnya.

BACA JUGA  Hidayat Pakamundi Minta Pemda Support Atlet Paralympic

Disinggung masalah moratorium, Putra Tolitoli menjelaskan, itu urusan lain, buktinya kata Supratman Papua dimekarkan bahkan bisa menjadi 4 provinsi.

“Makanya upaya pemekaran tersebut harus gerakannya dari bawah dan merupakan gerakan bersama,” imbuhnya.

Sebenarnya dengan adanya ia di Baleg, kesempatan bagi daerah Sulawesi Tengah untuk memekarkan dirinya, minimal kata Supratman ia dapat mengagedakan, karena rencana pemekaran tidak dapat diagendakan sepihak dari Baleg, kecuali inisiasi dan gerakan dari daerah.

Akhirnya pertemuan tersebut menyepakati, akan dilakukan kembali dengan menghadirkan gubernur dan pihak pihak terkait dalam waktu dekat ini.(*)