Madika, Palu- Pemerintah mengingatkan penyuluh pertanian aktif kegiatan pendampingan dan pengawalan petani serta kegiatan penyuluhan pertanian lainnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Taman dan Hortikultura (TPH) Provinsi , Nelson Metubun.

“Penyuluh pertanian kita harapkan secara fungsional dapat bertugas dengan baik untuk mendapatkan angka kredit yang banyak agar lebih cepat naik pangkat dibanding dengan staf struktural lainnya,” ucapnya saat penutupan Diklat Dasar Ahli bagi Penyuluh Pertanian bekerja sama dengan Balai Besar Pertanian Batangkaluku Sulsel Tahun Anggaran 2022 pada Sabtu 2 Juli 2022.

Penyampaian tersebut sekaligus agar menjadi motivasi bagi para penyuluh pertanian, khususnya peserta Diklat. Sebab Nelson mengaku meniti karir sebagai ASN dimulai sebagai penyuluh pertanian di lapangan. Dia juga berharap para peserta setelah mengikuti diklat agar dapat manerapkan ilmu penyuluhan pertanian yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya yang berkecimpung sebagai petani.

BACA JUGA  12 Jabatan Eselon II Provinsi Dilelang

Dalam kesempatannya, Nelson juga menyampaikan bahwa melalui upaya H Rusdi Mastura telah diprioritaskan oleh Presiden mmasuk urutan kelima sebagai provinsi penyangga di Indonesia terutama dalam memenuhi pasokan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

merupakan provinsi yang saat ini surplus beras telah siap mendukung kebutuhan di IKN yang secara geografis sangat berdekatan dengan daerah kita ,” tandas Nelson.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Mahrudin, menerangkan diklat berlangsung selama 21 hari. Peserta mendapatkan materi teori dan praktek serta kunjungan lapangan selama 5 hari di BPP Maku Dolo.

“Jumlah peserta sebanyak 39 orang yang dinyatakan lulus tanpa syarat 38 orang dan 1 orang lulus bersyarat dengan penugasan selama 1 minggu,” terangnya.

BACA JUGA  Diskominfo: Fasilitasi Zoom Meeting Tetap Dipertahankan

Saat penutupan, Nelson didampingi Sekretaris Dinas TPH, Kabid Penyuluhan dan Kepala UPTD Diklat Pertanian serta para Widyaiswara. Tampak lima peserta diklat terbaik mendapatkan penghargaan. (*)