, menetapkan 5 Rancangan Peaturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat rapat paripurna yang di gelar di ruang sidang utama, DPRD , Selasa 2 Agustus 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD , HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin, dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD .

Sementara itu Gubernur diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah , Dr. Rudi Dewanto.

Lima Perda yang ditetapkan tersebut masing-masing, Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Warga Jalan Sintuwu Keluhkan Truk Pengangkut Pasir Basah

Lima Perda yang ditetapkan itu sebelumnya telah digodok oleh Pansus dalam bentuk Raperda. Kelima Perda ini sangat urgen dan sangat bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian visi misi Sulawesi Tengah.

Dari lima Perda tersebut, 3 diantaranya merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Tengah dan dua usulan dari Pemda.(*)