Madika, – DPRD menetapkan 5 Rancangan Peaturan Daerah () menjadi dalam rapat rapat paripurna yang di gelar di ruang sidang utama, DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 2 Agustus 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD , HM Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin, dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah , Dr. .

Lima yang ditetapkan tersebut masing-masing, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dirangkaikan dengan Penanaman Pohon

Lima Perda yang ditetapkan itu sebelumnya telah digodok oleh Pansus dalam bentuk Raperda. Kelima Perda ini sangat urgen dan sangat bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian visi misi Sulawesi Tengah.

Dari lima Perda tersebut, 3 diantaranya merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Tengah dan dua usulan dari Pemda.(*)