Ingin Saling Menguatkan Tusi, Komisi Informasi Sulteng Disambangi Ketua Bawaslu
Madika, Palu- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng menerima kunjungan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah, Kamis 2 Juni 2022. Kunjungan berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Jalan Kartini Nomor 80 Palu, Lt.2 eks Bakorluh Palu.
Jajaran Bawaslu dipimpin Ketua Jamrin S.H.,MH didampingi para Koordinator Divis (Kordiv), Darmiati, SH, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Zatriawati, SE., M.P.W.P, Kordiv SDM dan Organisasi, Inong, SH., MH, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi dan Rahmat Latjinala, SH , M.SI, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi serta Ryan Aprilianto, SH, Staf Hukum dan Arif Mutiah Parasamya, S.I.Kom, Staf humas.
Rombongan diterima langsung Ketua KI Sulteng, Abbas H.A Rahim, SH bersama seluruh Komisioner KI Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, Wakil Ketua, Ridwan Laki, Kabid Kelembagaan, Sustrisno Yusuf, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi, Henny Hasna Ingolo, Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi dan staf KI Sulteng.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengutarakan maksud silaturahim guna menguatkan peran kedua lembaga, khususnya terkait dengan penyamaan persepsi regulasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa.
“Maksud kami tentunya agar kedua lembaga ini saling menguatkan karena ada tusi (tugas pokok dan fungsi) yang hampir sama yakni penyelesaian sengketa. Ini yang kita samakan persepsinya dalam upaya penguatan kelembagaan khususnya dalam menafsirkan regulasi yang ada pada kedua lembaga,” ucap Jamrin.
Jamrin mengatakan, objek sengketa adalah keputusan KPU terkait dengan administrasi, seperti persyaratan calon dan pencalonan, syarat dukungan calon perseorangan, verifikasi dokumen calon dan pencalonan.
Belum lagi soal DPT dan lain lainnya. Sementara penyelesain sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada outputnya adalah rekom dan pelanggaran administrasi pemilu outputnya adalah ajudikasi.
Sementara Ketua KI Sulteng, Abbas H. A Rahim menekankan pihaknya memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi di Sulawesi Tengah sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut mewajibkan Badan Publik untuk melakukan klasifikasi terhadap informasi publik.
“Jadi Badan Publik, termasuk Bawaslu wajib melakukan klasifikasi terhadap jenis informasi yang tersedia setiap saat, baik langsung maupun yang melalui permohonan, informasi berkala, serta informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008,” tandas Abbas.
Untuk menentukan informasi yang dikecualikan, lanjut Abbas, harus melalui uji konsekwensi, sehingga ketika disengketakan di KI dapat dinilai oleh majelis Komisi informasi sesuai SOP dan UU KIP. (*)
Tinggalkan Balasan