Madika, Palu- Komisioner Provinsi Sulteng menerima kunjungan jajaran Sulawesi Tengah, Kamis 2 Juni 2022. Kunjungan berlangsung di kantor Provinsi Sulteng, Jalan Kartini Nomor 80 Palu, Lt.2 eks Bakorluh Palu.

Jajaran dipimpin Ketua Jamrin S.H.,MH didampingi para Koordinator Divis (Kordiv), Darmiati, SH, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Zatriawati, SE., M.P.W.P, Kordiv SDM dan Organisasi, Inong, SH., MH, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi dan Rahmat Latjinala, SH , M.SI, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi serta Ryan Aprilianto, SH, Staf Hukum dan Arif Mutiah Parasamya, S.I.Kom, Staf humas.

Rombongan diterima langsung Ketua , Abbas H.A Rahim, SH bersama seluruh Komisioner , Dr. Jefit Sumampouw, Wakil Ketua, Ridwan Laki, Kabid Kelembagaan, Sustrisno Yusuf, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi, Henny Hasna Ingolo, Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi dan staf .

BACA JUGA  Disdukcapil Akan Sosialisasikan Permendagri 73 Tahun 2022

Pada kesempatan itu, Sulteng, Jamrin, mengutarakan maksud silaturahim guna menguatkan peran kedua lembaga, khususnya terkait dengan penyamaan persepsi regulasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa.

“Maksud kami tentunya agar kedua lembaga ini saling menguatkan karena ada tusi (tugas pokok dan fungsi) yang hampir sama yakni penyelesaian sengketa. Ini yang kita samakan persepsinya dalam upaya penguatan kelembagaan khususnya dalam menafsirkan regulasi yang ada pada kedua lembaga,” ucap Jamrin.

Jamrin mengatakan, objek sengketa adalah keputusan KPU terkait dengan administrasi, seperti persyaratan calon dan pencalonan, syarat dukungan calon perseorangan, verifikasi dokumen calon dan pencalonan.

Belum lagi soal DPT dan lain lainnya. Sementara penyelesain sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada outputnya adalah rekom dan pelanggaran administrasi outputnya adalah ajudikasi.

BACA JUGA  Dinas TPH: Penyuluh Pertanian Harus Aktif Pendampingan

Sementara Ketua KI Sulteng, Abbas H. A Rahim menekankan pihaknya memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi di Sulawesi Tengah sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut mewajibkan Badan Publik untuk melakukan klasifikasi terhadap informasi publik.

“Jadi Badan Publik, termasuk wajib melakukan klasifikasi terhadap jenis informasi yang tersedia setiap saat, baik langsung maupun yang melalui permohonan, informasi berkala, serta informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008,” tandas Abbas.

Untuk menentukan informasi yang dikecualikan, lanjut Abbas, harus melalui uji konsekwensi, sehingga ketika disengketakan di KI dapat dinilai oleh majelis Komisi informasi sesuai SOP dan UU KIP. (*)

BACA JUGA  100 Persen Peserta PKA Angkatan XI Dinyatakan Lulus