, – Terletak di area pesisir Danau , Desa Meko menjadi salah satu wilayah mengalami penigkatan angka kemiskinan pasca menyempitnya lahan pertanian. Selain terdampak langsung pembangunan Bendungan Poso 1, hilangnya lahan pertanian kini disebabkan muncul secara tiba-tibanya cagar alam seluas 329 hektar.

Lahan yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk bertani dan berkebun itu, kini tak lagi dapat digunakan sejak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) memasang plang peringatan cagar alam. Meski plang tersebut terkesan janggal karena tidak memiliki dasar jelas atas penetapannya.

Kepala Desa Meko, I Gede Sukaartana mengaku sama sekali tidak mengetahui informasi terkait penetapan cagar alam tersebut. Menurutnya, penetapan cagar alam dilakukan BKSDA sejak dimulainya pembangunan bendungan Poso 1.

BACA JUGA  PT. Poso Energy Yang Abai Terhadap Hak Petani Jagung

Terus hilangnya lahan pertanian di desa ini, menurut Gede perlahan dan pasti akan meningkatkan angka kemiskinan warganya. Sebab, dari 860 kepala keluarga yang ada, 95 persenya bekerja sebagai petani, dan 450 petani masuk dalam data Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS).

Hal pasti yang hanya tinggal menunggu waktu ini, diperkuat dengan angka kelahiran mencapai 50 hingga 70 jiwa pertahunnya. Sementara lahan pemukiman dan pertanian kian tergerus tanpa adanya solusi kongkrit dari . Gede mengaku beberapa kali telah mempertanyakan dasar penetapan cagar alam tersebut, namun SK kementerian yang menjadi alibi dari BKSDA tak kunjung ditunjukan kepada masyarakat.

“Kebutuhan lahan pertaninan kita cukup besar, kalau tidak ada solui maka peningkatan angka kemiskinan akan terjadi. Satu sisi kami harus mengikuti kebijikan , satu sisi kami butuh kehidupan.”katanya.

BACA JUGA  KI Sulteng Selesaikan Tiga Sengketa Informasi

Ancaman hilangnya lahan pemukiman dan pertanian kian besar, di tengah upaya yang berencana menaikan garis sempadan danau 100 meter dari air pasang.”Kalau sempadan dinaikan 100 meter habis kampung ini terendam. Karena ada ancang-ancang dari pemerintah untuk menaikan sempadan,”lanjut Gede.

Meko sendiri ditetapkan menjadi sebuah desa sejak 2004 silam, namun aktivtias pertanian di desa ini telah berjalan jauh sebelum adanya penetapan administrative. Bagi Gede menanam padi bukan hanya sebuah pekerjaan, namun bagian dari adat yang telah diwariskan secara turun temurun hingga lahirnya tradisi Padungku.

“Dulu kami saling gotong royong untuk menanam padi, jadi sawah siapa dulu yang akan ditanam. Kita semua saling membantu, begitu juga waktu panen. Makanya ada yang namanya Padungku. Jadi Bertani adalah sebuah adat istiadat yang sudah kami lakukan secar turun temurun, kalau tidak dilanjutkan maka secara otomatis adat itu akan hilang,”ungkap Gede mengenang semangat bertani warga Desa Meko.

BACA JUGA  BRIDA dan UNTAD Bahas Pemanfaatan Limbah Slag Nikel

Demi menjaga kelestarian adat istiadat itu, Gede secara tegas mengaku tidak akan mengizinkan warganya untuk menjual lahan kepada pihak luar. “Selama saya jadi kepala Desa, saya tidak akan tanda tangan kalau ada warga yang mau jual tanah ke perusahan. Kecuali sesame petani,”tegasnya.(Sob)