Madika, Palu- Pemprov Sulteng melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi () Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan pihaknya masih menerima pengusulan Upah Minimum /Kota (UMK) untuk tahun 2021.

Disebutkan, hingga akhir Desember 2020, tidak ada tambahan usul UMK. Usulan UMK baru dari enam /kota di Sulteng.

Usulan yang disampaikan telah ditetapkan Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola. Joko menyebut pihaknya masih memberikan toleransi bagi yang ingin menyampaikan usulan UMK 2021.

“Akan kami terima kalau masih ada usulan,” ungkap Joko di Palu, Minggu, 3 Januari 2021.

Adapun batas akhir penetapan UMK pada Januari 2021. Namun sampai akhir 2020, belum ada lagi usul UMK. Joko mengungkapkan enam UMK yang telah diusul dan ditetapkan yaitu , Donggala, Parigi Moutong (), Morowali, Buol, dan Banggai Kepulauan (Bangkep).

BACA JUGA  Huabao Edukasi 72 Duta GenRe di Sulawesi Tengah tentang Bijak Bermedia Sosial

“Sebenarnya ada tujuh yang sudah mengusulkan untuk penetapan UMK, tapi satu dari Kabupaten Morowali Utara masih dalam proses karena usulan kenaikan upah untuk tahun 2021 cukup tinggi,” ucapnya.

Proses penetapan UMK dilakukan memalui rapat dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait. Selanjuntnya, nominal UMK yang ditetapkan dalam rapat harus diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Kata Joko, saat ini masih ada sejumlah kabupaten yang sama sekali belum melakukan rapat. Berdasarkan penjelasan dari pejabat kabupaten terkait kepada Joko, belum dilakukannya rapat karena ketiadaan anggaran. Joko menyesalkan alasan tersebut karena rapat bisa dilakukan tanpa anggaran besar melalui zoom meeting (online).

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj, Wawali Ajak Masyrakat Sukseskan Pemilu Damai

“Sebenarnya banyak cara, bisa melalui virtual, sekaligus untuk menghindari penyebaran covid-19,” ucapnya.

Joko menyebut kabupaten yang belum memasukkan usulan UMK 2021 terpaksa harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP). Demikian pula Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna (Touna) yang belum memiliki dewan pengupahan.

“Kalau Sigi dengan Touna memang belum ada dewan pengupahan-nya, makanya dari dulu ikut UMP Sulteng,” ujar Joko.

Adapun nominal UMK 2021 yang telah tetapkan untuk sebesar Rp 2.673.388, Donggala Rp 2.303.711, Rp 2.445.950, Morowali Rp 2.823.965, Buol Rp 2.585.674, dan Bangkep Rp 2.325.749.

Untuk Kabupaten Morut mengusulkan UMK yang cukup tinggi dari Rp2,7 juta tahun 2020 menjadi Rp3, juta pada 2021. Diketahui, UMP Sulteng tahun 2021 telah ditetapkan dengan nominal Rp2.303.711 per bulan. (*)

BACA JUGA  Rusman : Jangan Dibayar Retribusi Kalau Sampah Tidak Diangkut