Madika, Palu- Pemprov melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi , Pranowo, mengungkapkan pihaknya masih menerima pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021.

Disebutkan, hingga akhir Desember 2020, tidak ada tambahan usul UMK. Usulan UMK baru dari enam kabupaten/kota di .

Usulan yang disampaikan telah ditetapkan Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola. menyebut pihaknya masih memberikan toleransi bagi kabupaten yang ingin menyampaikan usulan UMK 2021.

“Akan kami terima kalau masih ada usulan,” ungkap di Palu, Minggu, 3 Januari 2021.

Adapun batas akhir pada 1 Januari 2021. Namun sampai akhir 2020, belum ada lagi usul UMK. Joko mengungkapkan enam UMK yang telah diusul dan ditetapkan yaitu Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong (Parimo), Morowali, Buol, dan Kepulauan (Bangkep).

BACA JUGA  Bulog Sulteng Siapkan 500 Kg Beras Subsidi di Pasar Murah Talise

“Sebenarnya ada tujuh yang sudah mengusulkan untuk , tapi satu dari Kabupaten Morowali Utara masih dalam proses karena usulan kenaikan upah untuk tahun 2021 cukup tinggi,” ucapnya.

Proses dilakukan memalui rapat dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait. Selanjuntnya, nominal UMK yang ditetapkan dalam rapat harus diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Kata Joko, saat ini masih ada sejumlah kabupaten yang sama sekali belum melakukan rapat. Berdasarkan penjelasan dari pejabat kabupaten terkait kepada Joko, belum dilakukannya rapat karena ketiadaan anggaran. Joko menyesalkan alasan tersebut karena rapat bisa dilakukan tanpa anggaran besar melalui zoom meeting (online).

“Sebenarnya banyak cara, bisa melalui virtual, sekaligus untuk menghindari penyebaran covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA  SSB Rauf Junior & Garuda Kabonena Wakil Sulteng di Liga Top Score Nasional 2022

Joko menyebut kabupaten yang belum memasukkan usulan UMK 2021 terpaksa harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP). Demikian pula Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna (Touna) yang belum memiliki dewan pengupahan.

“Kalau Sigi dengan Touna memang belum ada dewan pengupahan-nya, makanya dari dulu ikut UMP Sulteng,” ujar Joko.

Adapun nominal UMK 2021 yang telah tetapkan untuk Kota Palu sebesar Rp 2.673.388, Donggala Rp 2.303.711, Parimo Rp 2.445.950, Morowali Rp 2.823.965, Buol Rp 2.585.674, dan Bangkep Rp 2.325.749.

Untuk Kabupaten Morut mengusulkan UMK yang cukup tinggi dari Rp2,7 juta tahun 2020 menjadi Rp3,1 juta pada 2021. Diketahui, UMP Sulteng tahun 2021 telah ditetapkan dengan nominal Rp2.303.711 per bulan. (*)

BACA JUGA  Musrenbang RPJPD Diharapkan Mampu Melahirkan Kebijakan Pro Rakyat