, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) membehentikan Ketua RI Arief Budiman. Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua ,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13//2020), dilansir dari detik.com

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengeradu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik kepada teradi Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

BACA JUGA  Hasil Perhitungan Suara Diumumkan 6 Maret

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam 7 hari.(*)