Madika, Palu – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () , mengusulkan agar sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Alfamidi sebesar Rp4 miliar lebih agar dialihkan untuk masyarakat korban , yang masih berada di hunian sementara (Huntara).

“Kalau tidak salah total dananya dari Alfamidi itu Rp4 miliar lebih, dan sudah dianggarkan untuk pembangunan taman nasional di Jalan Hasanuddin sebesar Rp1,9 miliar lebih. Sisanya itu dibagikan saja ke warga penyintas yang saat ini masih di Huntara,” ucap Sekretaris PKB, H. Nasir Dg Gani, Senin (01/02).

Kata Nasir, sesuai dengan pengertian CSR, yaitu merupakan tanggungjawab sosial masyarakat atau pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Nilam Sari Minta Danlanal Bantu Pencegahan Narkotika Melalui Jalur Laut

“Kalau kita mengkaji pengertiannya adalah, CSR ini merupakan tanggungjawab sosial atau bentuk komitmen perusahaan untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan kmasyarakat. Nah, masyarakat yang mana dimaksud?. Tentunya kita harus berpikir dari sisi kemanusiaan. Bagikan saja ke masyarakat yang saat ini masih berada di Huntara biar jelas manfaatnya,” terang Nasir.

Terkait dengan pembangunan taman nasional yang hingga saat ini mangkrak. Politisi Daerah pemilihan (Dapil) Palu Barat-Ulujadi itu, harus tetap dilaksanakan. Karena taman nasional yang dulunya sudah asri itu, minimal harus dikembalikan seperti sebelumnya. Agar masyarakat bisa kembali menikmatinya.

“Pohon sudah ditebang, itu harus dikembalikan. Sebab untuk masyarakat perkotaan, taman-taman yang asri sudah menjadi kebutuhan. Terlebih dananya telah tersedia, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.

BACA JUGA  Pencairan Dana Stimulan dan Bantuan UMKM Dipertanyakan Warga

Hanya saja, saat ini pelaksanaan kelanjutan proyek itu masih dalam tahapan koordinasi antara Pemkot Palu dan . Yang mana, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja dilaksanakan Komisi C bersama instansi terkait. Bahwa proyek tersebut melekat pada sejumlah instansi di dan satu instansi di Provinsi Sulawesi tengah ().

“Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pelaksanaan teknis pembangunan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu yang menangani penataan penghijauan taman, dan Dinas Perhubungan Provinsi sebagai pengatur lalulintas, karena jalan Hasanuddin itu berstatus provinsi. Maka semua instansi ini harus berkoordinasi dengan baik, agar bisa sejalan,” terangnya.(*)