Madika, Palu – Sorotan terhadap Sulawesi Tengah, , karena tetap melakukan dan pengukuhan pejabat eselon II, III dan IV meskipun sejumlah pihak menilai itu melanggar edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mendapat tanggapan berbeda dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, .

Kepada sejumlah media, Rabu 10 Maret 2021, Muharram menilai tersebut adalah pilihan pahit yang harus dilakukan oleh . Sebab, jika tidak melantik pejabat tersebut berdampak pada jalannya roda pemerintahan, karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah berubah nomenklaturnya, sehingga pejabatnya segera ditetapkan.

“Penyusunan anggaran 2021 sudah menggunakan nomenklatur baru, dimana terdapat perubahan nama beberapa OPD dan biro. Kalau gubernur tidak melantik, maka kegiatan di OPD itu tidak bisa berjalan, tentunya yang dirugikan adalah masyarakat Sulawesi Tengah. Soal ada atau tidak adanya izin , gubernur memang harus tetap melantik demi memastikan pemerintahan berjalan,” kata Muharram.

BACA JUGA  Muharram Nurdi Apresiasi Jendral Ops Madago Raya

Muharram menilai, pengisian jabatan dilingkup provinsi Sulawesi Tengah itu merupakan desakan keadaan. Kondisilah yang menuntut gubernur segera menetapkan pejabat di OPD, khususnya yang OPDnya disatukan.

“Seperti Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah (Otda), dulu keduanya berpisah sekarang digabung menjadi Biro Administrasi Pemerintahan. Jika pejabatnya tidak dilantik, terus siapa yang bertanggungjawab di biro tersebut, kan tidak mungkin satu biro dijabat dua kepala biro,” jelas Muharram.

Jika gubernur berikut kemudian melakukan perombakan ulang, atau mengembalikan yang menduduki jabatan tersebut, menurutnya itu adalah hak gubernur berikut. Yang jelas, pelantikan adalah kebutuhan mendesak yang harus dilaksanakan gubernur.(win)

BACA JUGA  Krisis Air Bersih Hingga Tapal Batas Dikeluhkan Warga Tipo saat Reses Astam Abdullah