Madika, Palu – Sorotan terhadap , , karena tetap melakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon II, III dan IV meskipun sejumlah pihak menilai itu melanggar edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mendapat tanggapan berbeda dari Wakil , .

Kepada sejumlah media, Rabu 10 Maret 2021, Muharram menilai pelantikan tersebut adalah pilihan pahit yang harus dilakukan oleh gubernur. Sebab, jika gubernur tidak melantik pejabat tersebut berdampak pada jalannya roda pemerintahan, karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah berubah nomenklaturnya, sehingga pejabatnya segera ditetapkan.

“Penyusunan anggaran 2021 sudah menggunakan nomenklatur baru, dimana terdapat perubahan nama beberapa OPD dan biro. Kalau gubernur tidak melantik, maka kegiatan di OPD itu tidak bisa berjalan, tentunya yang dirugikan adalah masyarakat . Soal ada atau tidak adanya izin pelantikan, gubernur memang harus tetap melantik demi memastikan pemerintahan berjalan,” kata Muharram.

Muharram menilai, pengisian jabatan dilingkup itu merupakan desakan keadaan. Kondisilah yang menuntut gubernur segera menetapkan pejabat di OPD, khususnya yang OPDnya disatukan.

BACA JUGA  Warga Lawanga Minta Normalisasi Sungai Saat Muhaimin Gelar Reses

“Seperti Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah (Otda), dulu keduanya berpisah sekarang digabung menjadi Biro Administrasi Pemerintahan. Jika pejabatnya tidak dilantik, terus siapa yang bertanggungjawab di biro tersebut, kan tidak mungkin satu biro dijabat dua kepala biro,” jelas Muharram.

Jika gubernur berikut kemudian melakukan perombakan ulang, atau mengembalikan yang menduduki jabatan tersebut, menurutnya itu adalah hak gubernur berikut. Yang jelas, pelantikan adalah kebutuhan mendesak yang harus dilaksanakan gubernur.(win)