Madika, Touna – Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua terduga pelaku Narkotika jenis sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Touna, Rabu 6 Maret .

Hal tersebut disampaikan oleh , . Hutagaol, didampingi Kasat AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/).

Dua terduga pelaku berinisial ADP alias Arya (25) warga Jalan Vetran Selatan Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan UDA alias Acca (23) Warga Dusun Pulau Papan, Desa kadoda, Kecamatan Talatako, Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru,” ujar AKBP Ridwan.

BACA JUGA  Upaya Tanggap Bencana untuk Korban Banjir di Tojo Una-Una

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp.250.000.

“Kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi bersama,” tambah AKBP Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.