Madika, Tolitoli – Kejaksaan Negeri () Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, mantan Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam di bawah umur.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/ tertanggal 31 Juli .

Kepala Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima pihak kejaksaan.

“Hari ini kami langsung mengeksekusi Suriyanto, dan terpidana telah dibawa ke Kelas II B Tambun untuk menjalani hukuman,” ujar Albertinus, Kamis (28/11/).

Albertinus membeberkan bahwa kasus ini awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tolitoli. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan Suriyanto bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, denda Rp100 juta, atau tambahan tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA  Penggeledahan di Tiga Tempat, Densus 88 Amankan Sejumlah Bukti

“Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 104/Pid.Sus/2023 PN Tli tertanggal 1 Februari 2024, yang sebelumnya membebaskan terdakwa,” jelas Albertinus.

Ia menegaskan bahwa Tolitoli tidak akan menutup mata terhadap kasus , terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus semacam ini dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Eksekusi ini menandai komitmen Kejari Tolitoli dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban .