Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar rapat penyampaian Tim Kerja hasil kesepakatan rapat Komisi III DPRD bersama perangkat daerah, Rabu (21/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak.

Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Muhammad Safri, Musliman, H. Suardi, Royke W. Kaloh, Marthen Tibe, Alfiani Eliata Salata, dan Ferry Budiutomo.

Rapat juga dihadiri Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa bersama jajaran serta organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi III.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi III pada 19 Januari 2026 yang menyepakati pembentukan Tim Kerja Komisi III.

BACA JUGA  Saham Tak Mencapai 51%, DPRD dan Pemprov Tarik Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Sulteng

Tim kerja dibagi ke dalam tiga bidang, yakni Bidang Pendapatan, Bidang Lingkungan, dan Bidang Regulasi, dengan melibatkan perangkat daerah serta tenaga ahli sesuai dengan lingkup dan fungsi masing-masing.

Pada Bidang Pendapatan, tim kerja melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Bidang Lingkungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Adapun Bidang Regulasi melibatkan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Nasib Bank Sulteng Di Ujung Tanduk

Rapat penyampaian ini bertujuan menyamakan persepsi, memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing tim kerja, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penguatan data, regulasi, dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan perolehan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan bahwa penyampaian dan pemaparan masing-masing tim kerja menjadi bagian penting agar pembahasan ke depan berjalan lebih terarah, efektif, dan berbasis data yang akurat.

“Melalui penyampaian dan pemaparan masing-masing tim kerja, pembahasan ke depan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berbasis data yang akurat, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya yang berkaitan dengan perolehan dan pemanfaatan DBH agar lebih adil dan tepat sasaran,” ujar Arnila.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sulteng Hadiri Launching Buku “Poso di Balik Operasi Madago Raya”

Ia menambahkan, pembentukan tim kerja bertujuan memastikan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah dapat diperjuangkan secara optimal, transparan, dan berkeadilan.

“Pembentukan tim kerja ini bertujuan untuk memastikan DBH yang menjadi hak daerah dapat diperjuangkan secara optimal, transparan, dan berkeadilan, sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah serta memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan hak fiskal di tingkat nasional,” tegas Arnila.