Madika, Palu – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama gedung DPRD, Kamis (19/2/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD, Rico Andi Tjantjo Djanggola.

Agenda pertama membahas laporan hasil reses masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025. Pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan laporan pelaksanaan reses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap anggota dewan melaporkan hasil reses melalui rapat paripurna.

Rico menjelaskan, reses menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyerap langsung kebutuhan dan keluhan warga di daerah pemilihan masing-masing.

“Aspirasi yang diperoleh saat reses akan dibawa ke forum resmi DPRD dan dibahas bersama perangkat daerah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Sebut Tim 15 Biang Permasalahan di Kelurahan

Ia menilai pola perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis maupun top-down dan bottom-up belum sepenuhnya menjangkau seluruh aspirasi masyarakat.

Hasil reses tersebut kemudian dirumuskan dalam dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen itu juga harus selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Pada akhir pembahasan agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyerahkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD kepada pimpinan sidang.

Rapat berlanjut pada penyampaian telaah Pokir oleh Badan Anggaran untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pokir DPRD. Agenda ini menjadi tindak lanjut dari rapat kerja sehari sebelumnya yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait usulan program hasil reses, rapat dengar pendapat, dan forum resmi lainnya.

BACA JUGA  Percepat Pembangunan SD Pasca Bencana, DPRD Palu Konsultasi ke Kemendikbud

Pembahasan Pokir mengacu pada Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan Pokir sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Sebelumnya, rancangan Pokir telah dihimpun dari masing-masing pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai tahapan yang berlaku. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penginputan Pokir sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan pada Maret 2027.

Namun, pembahasan telaah Pokir belum seluruhnya rampung karena keterbatasan waktu. Badan Musyawarah DPRD akan menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan sebelum memasuki tahapan pembahasan RKPD 2027.

Pada agenda terakhir, DPRD juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti persoalan operasional pertambangan di wilayah Kota Palu. Pansus tersebut diketuai Moh. Haekal Ishak dengan wakil ketua Ratna Mayasari Agan.

BACA JUGA  Pemkot Palu Jangan Hanya Bisa Menertibkan Pedagang Tanpa Memberi Solusi