Madika, – Satu warga asal Desa Sunju, Kecamatan Marawalo, Kabupaten berinisial HMR berusia 49 tahun, terpaksa harus berurusan dengan satuan Reserse , karena membawa 18 butir pil THD berlogo Y.

HMR dibekuk karena tidak memiliki izin penjualan obat tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pada, Minggu (04/04/2021) 20:00 Wita.

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat berupa pil THD tanpa izin edar di Desa Sunju, kecamatan . Berdasarkan laporan tersebut Personel Sat Resnarkoba Laksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya”, kata Kasat Iptu Janni sagala, melalui press rilis (05/04/2021).

Dijelaskan, selain mengamankan 18 butir pil THD siap edar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp310.000, diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

BACA JUGA  Aplikasi MiChat Digunakan untuk Prostitusi Online, Empat Pelaku Dibekuk di Parigi Moutong

“Terduga pelaku dan Barang Bukti sekarang sudah kami amankan di Mako guna penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas dan Obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sigi”, pungkasnya.(Redaksi)