Madika, – Satu warga asal Desa Sunju, Kecamatan Marawalo, berinisial HMR berusia 49 tahun, terpaksa harus berurusan dengan satuan Reserse Polres Sigi, karena membawa 18 butir berlogo Y.

HMR dibekuk karena tidak memiliki izin penjualan obat tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pada, Minggu (04/04/2021) 20:00 Wita.

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat kesehatan berupa tanpa izin edar di Desa Sunju, kecamatan Marawola. Berdasarkan laporan tersebut Personel Sat Resnarkoba Laksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya”, kata Kasat Iptu Janni sagala, melalui press rilis (05/04/2021).

BACA JUGA  Dua Pelaku Penganiayaan Pegawai Kejari Tolitoli Ditangkap di Palu, Satu Pelaku Masih Diburu

Dijelaskan, selain mengamankan 18 butir siap edar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp310.000, diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Terduga pelaku dan Barang Bukti sekarang sudah kami amankan di Mako Polres Sigi guna penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas dan Obat-obatan berbahaya di wilayah Sigi”, pungkasnya.(Redaksi)