Bawa 18 Butir Pil THD, Warga Desa Sunju Dibekuk Polres Sigi
Madika, Sigi – Satu warga asal Desa Sunju, Kecamatan Marawalo, Kabupaten Sigi berinisial HMR berusia 49 tahun, terpaksa harus berurusan dengan satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, karena membawa 18 butir pil THD berlogo Y.
HMR dibekuk karena tidak memiliki izin penjualan obat tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pada, Minggu (04/04/2021) 20:00 Wita.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat kesehatan berupa pil THD tanpa izin edar di Desa Sunju, kecamatan Marawola. Berdasarkan laporan tersebut Personel Sat Resnarkoba Laksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya”, kata Kasat Narkoba Iptu Janni sagala, melalui press rilis (05/04/2021).
Dijelaskan, selain mengamankan 18 butir pil THD siap edar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp310.000, diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
“Terduga pelaku dan Barang Bukti sekarang sudah kami amankan di Mako Polres Sigi guna penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sigi”, pungkasnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan