Madika, – Satu warga asal Desa Sunju, Kecamatan Marawalo, berinisial HMR berusia 49 tahun, terpaksa harus berurusan dengan satuan Reserse Narkoba Sigi, karena membawa 18 butir pil berlogo Y.

HMR dibekuk karena tidak memiliki izin penjualan obat tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pada, Minggu (04/04/2021) 20:00 Wita.

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat berupa pil tanpa izin edar di Desa Sunju, kecamatan . Berdasarkan laporan tersebut Personel Sat Resnarkoba Laksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya”, kata Kasat Narkoba Iptu Janni sagala, melalui press rilis (05/04/2021).

BACA JUGA  6 Pelaku Jual Beli Bayi Lintas Provinsi Berhasil Diungkap Polda Sulteng, Berikut Identitasnya

Dijelaskan, selain mengamankan 18 butir pil siap edar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp310.000, diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Terduga pelaku dan Barang Bukti sekarang sudah kami amankan di Mako Sigi guna penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya di wilayah ”, pungkasnya.(Redaksi)