Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () bersama Pemerintah Kabupaten , secara resmi menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () 2021-2026.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan bersama Bupati, Jumat (16/04/2021) di ruang paripurna .

Paripurna kesebelas, di masa persidangan kedua tahun 2020-2021, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 86 Tahun 2017, kepala daerah mengajukan rancangan awal kepada DPRD untuk dibahas. Kesepakatan pembahasan kemudian dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD.

“Para pihak sepakat terhadap , rancangan awal RPJMD di Sigi tahun 2021-2026, menjadi dasar dalam penyusunan Tahun 2021-2026. Secara lengkap rancangan awal RPJMD Sigi Tahun 2021-2026 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” kata Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae dalam sambutannya.

BACA JUGA  Target Pendapatan JCC Rp70 Juta

Sementara Abdul Rifai Arif, selaku ketua pansus menyampaikan empat poin masukan dari hasil pembahasan awal. Dengan harapan, hal itu dapat menjadi perbaikan bagi pemerintah dalam menyusun RPJMD.

“kami menyadari meskipun pembahasan terhadap rancangan awal RPJMD kabupaten sigi tahun 2021-2026 ini belum secara komprehenship mengingat keterbatasan waktu, hal ini tentunya tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang mengikat dalam permendagri 86 tahun 2017 terkait dengan deadline waktu penyusunan RPJMD. namun hal ini tidak mengurangi dari substansi materi serta proses pembahasan.”jelasnya dalam sambutan.(Redaksi)