Pegawai Non ASN Perlu Perlindungan Sosial
Madika, Palu- Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pegawai non ASN (Honorer) dan pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan buruh bangunan tercover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusli Baco DG Palabbi, saat sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2021 di kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 20 April 2021 mengatakan, kepada bupati/wali kota dan jajarannya agar menyusun dan menetapkan regulasi serta pengalokasian anggaran terkait penerapan jaminan sosial tenaga kerja, melindungi pekerja non ASN di lingkungan pemerintah daerah dan pekerja rentan di wilayah masing-masing.
Sosialisasi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, juga menekankan supaya BUMD berserta anak perusahaan BUMD juga mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam jaminan sosial tenaga kerja.
“Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dalam setiap pengajuan perizinan perusahaan di dinas PMDPTSP,” kata Wakil Gubernur di hadapan peserta sosialisasi.
Pemerintah Sulawesi Tengah mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi tersebut. Pemprov Sulawesi Tengah juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi provinis dan kabupaten/kota yang selama ini proaktif terkait kepastian jaminan sosial tenaga kerja di Sulawesi Tengah.
“Dengan adanya Inpres No.2 tahun 2021 semoga menjadi titik terang guna memperjuangkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan merata bagi seluruh lapisan pekerja baik di sektor formal maupun informal, khususnya di Sulawesi Tengah demi terciptanya akuntabilitas, kesejahteraan, keadilan, transparansi dan perlindungan maksimal terhadap risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Pensiun,” tutur Rusli Palabbi.
Sementara itu, Muharram Nurdin juga mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja formal maupun informal di Sulawesi Tengah.(win)
Tinggalkan Balasan