Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Sosialisasikan Perda RPPLH
Madika, Palu – Dinas Lingkungkap Hidup (DLH) Kota Palu, mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Moh. Arif, berlangsung, Rabu (21/2/2024), di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu.
Arif menyampaikan, penyusunan Perda RPPLH dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai RPPLH.
Setiap Kepala Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menetapkannya dalam Peraturan Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Perda RPPLH menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Keberadaan Perda no. 11 tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu, merupakan bentuk kongkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” ungkap Kadis.
Sosialisasi Perda juga bertujuan menyampaikan kepada semua pihak tentang pentingnya pemenuhan, pemeliharaan, dan perlindungan fungsi lingkungan, serta pengendalian, pemantauan sumber daya alam, hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim.
Dalam Perda ini, peran masyarakat dalam pengawasan sosial, pemberian pendapat, dan penyampaian informasi tentang lingkungan sangat diakui.
Masyarakat juga diharapkan terlibat dalam mekanisme peran serta yang diatur dalam Perda RPPLH. “Bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, maupun dunia usaha,” lanjut Kadis.
Upaya ini harus dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi dengan semua unsur pembangunan, dengan memperhatikan kemampuan carrying capacity lingkungan hidup di Kota Palu.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholders terkait, agar Perda RPPLH yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Dengan keberadaan Perda RPPLH, diharapkan dapat menjadi landasan legal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Palu dan sekitarnya.
Tinggalkan Balasan