Diduga Lakukan Pemerkosaan, Pemuda Jalan Anoa Diamakan Polsek Dolo

  • Whatsapp
AS (19tahun) Pemuda asal Kota Palu, Jalan Anoa II yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun. Foto : Humas Polres Sigi

, – AS (19 tahun) pemuda asal tepatnya di jalan Anoa II, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) setelah dilaporkan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun, yang tidak lain merupakan pacar pelaku.

Melalui keterangan tertulis, Kapolsek Dolo Iptu Jimmy tobing menjelaskan. Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya di jalan Malonda Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi pukul 10.00 WITA.

Usai menjemput, pelaku membawa korban jalan-jalan, kemudian korban dibawa ke rumah keluarga pelaku di Desa Rampadende, Kecamatan Dolo, Kabupaten . Setelah sampai di rumah keluarga pelaku, korban di ajak untuk masuk ke dalam rumah. setelah itu korban di tarik kedalam kamar, saat itu korban tidak mau. Sehingga pelaku mengancam akan memutuskan korban jika tidak menuruti kemauannya.

“Setelah mengancam korban, pelaku memaksa korban melakukan Hubungan badan Dengan cara memaksa.”ungkap Jimmy melalui keterangan tertulis, Senin (03/05/2021).

Setelah kejadian tersebut, pihaknya kemudian mendapat laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan surat penangkapan Berdasarkan LP/14/V/2021/ /Res Sigi/Sek Dolo tgl 03 Mei 2021 yang dibuat oleh Pihak keluarga korban.

Pelaku sendiri berhasil diamankan saat pulang kerja, dan menuju ke rumah keluarganya di desa Rampadende.

“Terduga pelaku sudah diamankan Di . Saat ini sedang dilakukan terhadap pelaku,, guna proses penyidikannya”. Katanya.(Redaksi)

BACA JUGA  Tiga Kurir Sabu asal Desa Beka Berhasil Dibekuk Polres Sigi

Terkait