Madika, – Sejumlah tokoh dan anggota (JI) di Sulawesi Tengah resmi menyatakan pembubaran organisasi mereka dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik (NKRI).

Deklarasi ini diadakan di pada Kamis (8/8/2024) dan pada Jumat (9/8/2024), yang melibatkan tidak kurang dari 180 anggota JI.

Pembubaran JI pertama kali diumumkan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat, dan kini diperkuat dengan ‘Deklarasi Poso’ dan ‘Deklarasi ‘.

Kedua deklarasi tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah Detasemen Khusus 88 Antiteror Sulawesi Tengah beserta sejumlah personel lainnya.

Dalam pernyataannya, Yasir Abdul Barr alias Aslam, salah satu petinggi JI, mengungkapkan bahwa keputusan pembubaran ini didasarkan pada kajian mendalam setelah 31 tahun melihat perkembangan JI.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei-Juni 2024

“Kegiatan JI sebenarnya adalah dakwah dan yang dilakukan secara terang-terangan, namun ada juga yang beralih ke arah militer yang berujung pada gerakan melawan negara,” ujarnya.

Aslam menambahkan, tindakan radikal tersebut telah merugikan umat Islam dan berdampak buruk pada gerakan dakwah serta kegiatan yang dilakukan JI.

Sejalan dengan Aslam, Utsman Hedar bin Saef alias Fahim juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkeliling ke lebih dari 10 kota di , termasuk Poso dan Palu, untuk menyosialisasikan pembubaran JI.

“Kami berharap dalam dua hingga tiga bulan ke depan, kita bisa bersilaturahmi dengan seluruh anggota JI di untuk memperkuat komitmen ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Kasus Penipuan Rp800 Juta yang Melibatkan Pengusaha HH Naik ke Tahap Penyidikan

Deklarasi ini mencakup beberapa poin penting, antara lain mendukung pembubaran JI, kembali ke pangkuan NKRI, dan berkomitmen untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.