Gugatan Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim ke MK Lemah dan Tak Berdasar
Madika, Palu – Gugatan pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pengamat hukum Universitas Tadulako, Naharuddin, menilai gugatan ini tidak memiliki dasar kuat untuk diterima.
Paslon dengan tagline BERAMAL tersebut mengklaim kekalahan mereka disebabkan oleh rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulawesi Tengah 2024. Namun, Naharuddin menegaskan bahwa rendahnya partisipasi pemilih juga berpotensi merugikan pasangan calon lain.
“Rendahnya partisipasi pemilih tidak bisa hanya dianggap merugikan paslon nomor urut 01 saja. Paslon nomor urut 02 dan 03 juga pasti terdampak,” ujar Naharuddin pada Selasa (21/1/2025).
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Di Pilkada 2015, partisipasi mencapai 67 persen, lalu naik menjadi 70,9 persen pada 2020, dan meningkat lagi menjadi 72,6 persen pada 2024.
“Dengan data ini, klaim rendahnya partisipasi sebagai alasan kekalahan menjadi tidak substansial. Partisipasi justru lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Naharuddin.
Selain itu, tuduhan pelanggaran administratif yang dilayangkan Ahmad Ali terkait kebijakan pengangkatan pejabat OPD juga dianggap lemah.
Menurut Naharuddin, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Walikota Palu, Hadianto Rasyid, dan tidak ada kaitannya dengan Reny Lamadjido, Wakil Walikota yang maju sebagai calon Wakil Gubernur.
“Ini tidak relevan. Kebijakan pengangkatan pejabat OPD adalah kewenangan walikota, bukan wakil walikota. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan Ibu Reny,” tegas Naharuddin.
Naharuddin juga menyoroti selisih suara antara pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim dan Anwar Hafid-Reny Lamadjido yang cukup signifikan. Hal ini menjadi faktor lain yang membuat peluang MK mengabulkan gugatan tersebut sangat kecil.
Sidang gugatan di MK masih berlangsung, namun berbagai pihak memprediksi hasilnya akan mengarah pada penolakan gugatan. “Dengan selisih suara yang jauh dan bukti yang lemah, kemungkinan gugatan diterima sangat kecil,” pungkas Naharuddin.
Tinggalkan Balasan