Madika, Jakarta – Kasus adu mulut antara sopir mobil Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik. Selain diduga melanggar aturan lalu lintas, pengemudi juga terancam dijerat sejumlah pasal setelah diketahui pelat nomor kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan data registrasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bundaran HI.

Insiden bermula ketika sebuah Toyota Alphard berpelat nomor B 1234 TZY memasuki jalur yang tidak semestinya. Seorang satpam kemudian menegur pengemudi agar mematuhi aturan demi menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik. Pengemudi disebut menolak teguran sehingga terjadi adu mulut di lokasi.

BACA JUGA  Diskominfo Buat Channel Khusus untuk Diseminasi Informasi

Dalam perkembangan penyelidikan, pelat nomor yang digunakan mobil tersebut diketahui terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi kendaraan.

Kepolisian menyatakan pengemudi berpotensi dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 280 terkait penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai, Pasal 281 mengenai kepemilikan surat izin mengemudi, Pasal 282 tentang ketidakpatuhan terhadap perintah petugas, serta Pasal 311 apabila terbukti mengemudikan kendaraan secara membahayakan.

Jika terbukti melanggar, pengemudi dapat menghadapi ancaman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sesuai ketentuan yang dikenakan.

BACA JUGA  1.705 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Tinombala-2023 Dihari Pertama

Pihak Kepolisian Metro Jaya menyatakan proses hukum masih berlangsung.

“Pengemudi Alphard bisa dijerat pasal berlapis karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai dan melawan teguran petugas,” demikian pernyataan kepolisian.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan petugas keamanan yang memberikan teguran tetap mendapat perlindungan dan tidak akan dikenai sanksi.

“Saya pastikan satpam yang menegur sopir Alphard tidak dipecat. Ia menjalankan tugas sesuai aturan,” kata Rano Karno.

Satpam yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban di kawasan Bundaran HI.

“Saya hanya menegur karena mobil itu masuk jalur yang tidak semestinya. Tugas saya menjaga ketertiban,” ujarnya.

BACA JUGA  Novalina: Literasi Digital Penting Bagi Perempuan