Muchsin Ali Dorong Keadilan Fiskal Ekologis bagi Kota Palu
Muchsin mengatakan, selama ini orientasi pengelolaan pertambangan masih lebih menitikberatkan pada peningkatan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah daerah menjadi pihak yang berada di garis depan ketika harus menangani dampak aktivitas ekstraktif.
Dampak tersebut, kata dia, dapat berupa kerusakan lingkungan, banjir, sedimentasi sungai, kerusakan jalan akibat mobilitas angkutan tambang, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong kebijakan fiskal sektor pertambangan dibangun berdasarkan prinsip ecological fiscal justice atau keadilan fiskal ekologis.
“Prinsip ini menegaskan bahwa daerah penghasil maupun daerah terdampak harus memperoleh kompensasi fiskal yang proporsional dengan beban ekologis yang mereka tanggung,” katanya.
Menurut Muchsin, Kota Palu membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai sejumlah agenda strategis, antara lain rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan, penguatan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, perlindungan sumber daya air dan daerah aliran sungai, peningkatan kapasitas pengawasan lingkungan hidup, serta pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan agar tidak hanya mempertimbangkan volume produksi dan penerimaan negara.
Menurutnya, indikator dampak ekologis, tingkat kerentanan bencana, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihan yang harus ditanggung pemerintah daerah juga perlu menjadi pertimbangan.
“Kebijakan fiskal nasional juga perlu memberi insentif kepada daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan, menekan kerusakan akibat aktivitas ekstraktif, dan menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan,” ujarnya.