2 dari 4 halaman

Imam mengatakan, salah satu langkah strategis yang perlu segera dilakukan adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, UPT dibutuhkan sebagai lembaga operasional yang memiliki kewenangan, sumber daya manusia, peralatan, serta sistem kerja yang profesional.

Keberadaan UPT, kata Imam, akan memperjelas pembagian tugas mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dengan kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan persampahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan akuntabel.

UPT juga dinilai dapat menjadi motor penggerak transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik, serta kemitraan dengan komunitas dan pelaku usaha.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 251 SK Remisi Natal

Retribusi Sampah Berbasis Timbulan

Selain penguatan kelembagaan, Imam mendorong reformasi sistem retribusi persampahan di Kota Palu.