Madika, Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi akhirnya mengeluarkan surat penetapan Komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () Sulteng Periode 2022-2025.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) , Hj Faridah Lamarauna, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) menerangkan surat penetapan dari DPRD diterima pada Sabtu 8 Januari 2022.

“Kami sudah menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Provinsi periode 2022-2025,” terangnya, Minggu 8 Januari 2022.

Faridah mengatakan penetapan mengacu hasil uji kepatutan dan kelayakan yang diteken oleh Ketua DPRD Provinsi tertanggal 7 Januari 2022. DPRD menetapkan ada 7 orang komisioner terpilih dan 7 orang calon komisioner pengganti antar waktu (PAW).

Selanjutnya selaku Pansel seleksi , Diskominfo akan menindaklanjuti surat tersebut dengan penyusunan SK Gubernur tentang penetapan komisioner terpilih menjadi komisioner KPID Sulteng periode 2022-2025. Setelah SK ditandatangani gubernur, akan segera dilakukan pelantikan oleh .

BACA JUGA  Pemprov: Target PL-KUMKM 164.000 Data

“Kami akan berupaya SK diteken bapak gubernur pada Januari ini. Sehingga komisioner yang baru dapat efektif bekerja pada Februari 2022. Dengan kata lain bahwa komisioner sebelumnya masih tetap efektif bekerja sampai 31 Januari 2022,” ujar Faridah.

Faridah mengaku belum bisa membeberkan nama-nama komisioner terpilih, termasuk yang masuk dalam daftar PAW. Nama-nama akan diumumkan setelah surat keputusan atau SK diteken H Rusdi Mastura.
Diketahui, ada 21 peserta yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Indra A Yosvidar, Selvi Silvana Kalangie, Yeldi S Adel, Abdussalam Mathar, Muh. Fariz, Triyansyah A Sanudin, Andi Kaimuddin, Irzha Friskanov S, Muhammad Wahid, Moh Farid Chair, Ricky Yuliam, Muhammad Ramadhan Tahir, Rini Christina, Moh. Arafah, Ilham, Sitti Dahlia, Hayrul Gatti R, Andi Arianza, Zakaria, Abdullah (petahana) dan Nurdiana Lembah (petahana). (JT)

BACA JUGA  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Sosialisasikan Perda RPPLH