Sigi, – Kepolisian Resor () Sigi melalui berhasil mengungkap perjudian sabung ayam, disalah satu rumah milik warga Desa Bobo, Kecamatan Dolo , Sabtu (16/04/2022) .

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Dolo, AKP Jimmy Tobing bersama jajarannya.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, tiga ekor ayam, satu buah ring arena,12 unit sepeda motor, satu tas pinggang hitam, satu kurungan ayam dari besi, dua unit hp merek Oppo warna silver dan merah, tiga dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.765.000.

“Berbekal imformasi masyarakat, dimana di desa bobo ada perjudian sabung ayam di rumah warga bernama nyoto, yang dilakukan di saat pelaksanaan sholat tarweh. Kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan sejumlah barang bukti,” ungkap Jimmy melalui keterangan pers rilis.

Dari pengungkapan ini, empat pelaku perjudian sabung ayam turut diamankan yakni, Sf (26), Rh (39), Fj (44) dan Iw (46).

BACA JUGA  Diskominfo Jadwalkan Rakor PPID Akhir Maret

Jimmy juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu untuk memberantas ,miras , dan lainnya.

“Kami berharap dibilang ini, seyogyanya kita fokus untuk meningkatkan nilai ibadah dan ketakwaan kepada Tuhan serta menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama,” pungkasnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolo, guna dilakukan .(*/Sob)