Madika, - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) , Novalina, mengungkapkan tidak ada uji coba pemberlakuan TV analog ke digital atau ASO (). ASO tahap pertama dilakukan pada 30 April mendatang.

“Tidak ada uji coba segala macam, langsung action (aksi). Kita harapkan pada tiba saatnya peralihan, masyarakat tidak kaget lagi tapi sudah tahu dan siap-siap,” ungkap Novalina, Rabu 16 Maret 2022.

Diketahui, pemberlakuan pengalihan penyiaran televisi analog ke penyiaran digital tahun 2022 dilakukan tiga tahap yaitu: Tahap pertama pada 30 April, tahap kedua pada 25 Agustus dan tahap ketiga 2 November.

“Kami mengimbau masyarakat yang terdampak wilayahnya peralihan dari penggunaan teknologi penyiaran analog ke digital sudah menyiapkan STB seara mandiri,” ucap Novalina.

BACA JUGA  KPID Sulteng Digandeng Sukseskan MBKM

Diketahui, adapun untuk Provinsi , migrasi siaran TV analog ke digital atau suntik mati siaran analog tahap pertama menyasar di Kota dan Kabupaten . Novalina merincikan untuk Kota , wilayah yang akan terlebih dahulu mengalami suntik mati siaran TV analog yaitu Kecamatan Palu Timur dan Palu Utara tepatnya di Besusu Barat, Besusu Tengah, Besusu Timur, Lolu Selatan, Lolu Utara, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mamboro, Mamboro Barat serta Taipa.

Sementara Kabupaten berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat dan Nokilalaki, tepatnya di Dombu, Lemosiranindi, Lewara, Matantimali, Ongulero, Panesibaja, Soi, Taipanggabe, Wawugaga, Wawajai, Wayu, Wiayapore, Bulili, Kadidia, Kamarora A, Kamarora B, serta Sopu.

BACA JUGA  Nyoman Sriadijaya Tanggalkan Posisi Kadispar

Novalina menuturkan pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyalurkan bantuan STB kepada masyarakat miskin di wilayah terdampak ASO yang terdaftar di data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Syaratnya Terdata di DTKS Kemensos, memiliki KTP elektronik, memiliki TV analog, dan tinggal di wilayah terdampak ASO. Untuk distribusi bantuan STB melalui Kantor Pos,” tutur Novalina.

Dia mengimbau agar masyarakat mampu dapat membeli sendiri STB tanpa harus menunggu berlakunya ASO. Diharapkan saat membeli perangkat STB sebaiknya yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. (*)