Madika, Palu- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial () Cabang Palu melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait keterbukaan informasi publik di Palu, Selasa 28 Juni 2022. Kegiatan dibuka Kepala Cabang , diwakili Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Tjiang Tika Marening. Dalam kesempatan ini, Tjiang mengungkapkan terkait penghapusan kelas sampai saat ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini belum ada regulasi terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan,” ucap Tjiang.

Adapun tujuan pelaksanaan bimbingan teknis untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan kepada masyarakat. Hal ini menjadi komitmen BPJS Kesehatan Cabang .

“Sebagai badan publik, kami ingin memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat” ujar Tjiang.

Olehnya diharap dari kegiatan tersebut pegawai BPJS Kesehatan bisa memberikan informasi yang benar kepada seluruh masyarakat. Dalam bimtek ini, pihak BPJS Kesehatan menghadirkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas , Hasim.

BACA JUGA  TKA yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bertambah

Hasim memaparkan materi terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai perundang-undangan. Dijelaskan, informasi dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” beber Hasim. (*)