, – Penolakan secara tegas diungkapkan Wakil Ketua II DPRD , terkait izin invetasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dijelaskan, pengaruh miras sekaling menjadi pemicu terjadinya konflik diberbagai daerah di tanpa terkecuali Kota .

“Seperti yang baru-baru ini kita saksikan di pemberitaan-pemberitaan media massa, ada oknum anggota kepolisian yang menembak empat pengunjung cafe. Itu disebabkan oleh pengaruh miras. Kalau tidak terpengaruh miras mustahil oknum tersebut melakukan penembakan,”ungkapnya, Senin (01/03/2021).

Hal itu menunjukkan berbahayanya efek dari miras bagi akhlak, terlebih generasi muda ataupun tua di .

“Alasan yang paling utama dan pertama adalah bahwa mengonsumsi miras dilarang dalam ajaran agama Islam, salah satu agama dari beberapa agama di yang diakui keberadaannya di Indoensia,”katanya.

BACA JUGA  PKS Sulawesi Tengah Didik dan Lantik Anggota Pelopor

Sehingga ia meminta kepada pusat, terkhusus presiden Widodo agar mempertimbangkan Perpres yang dibuat demi kemaslahatan warga negara dan umat beragama di Indonesia.

Sebab, Indonesia merupakan bangsa berketuhanan yang maha esa, seperti yang tertuang pada sila pertama dalam Pancasila. (Sob)