Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap efektivitas regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang memfokuskan evaluasi pada Perda yang ditetapkan sepanjang 2019 hingga 2021 itu berlangsung di gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin Palu, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan evaluasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, anggota Bapemperda, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta tenaga ahli yang memberikan analisis objektif terhadap kinerja regulasi daerah.

Dalam pelaksanaannya, Bapemperda mengidentifikasi berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukan, hambatan di lapangan, hingga efektivitas Perda dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Tiga Kecamatan di Donggala Masuk Status KPN

Evaluasi ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan regulasi berjalan selaras dengan perkembangan sosial, ekonomi, serta kebutuhan pelayanan.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng menegaskan bahwa pengawasan terhadap Perda tidak hanya berhenti pada proses penyusunan dan penetapan, tetapi juga mencakup pemantauan pelaksanaan serta dampaknya bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rekomendasi tersebut mencakup aspek perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda apabila dinilai tidak lagi relevan.

BACA JUGA  Bantuan Zalzulmida Djanggola Ringankan Beban Korban Banjir Torue