Polres Morowali Utara Sita 228 Gram Sabu dari Warga Banggai
Madika, Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 228,62 gram dari seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terduga pelaku. Aksi tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Sedana, membenarkan video yang viral tersebut.
“Bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T,” ujar AKP Ahmad Sadat, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 228,62 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat kardus teh pucuk.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat ini, S alias T telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga mengklarifikasi informasi yang beredar di grup Facebook Info Morut terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba telah menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat 3,42 gram. Saat ini pelaku juga telah ditahan dan menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
AKP Ahmad Sadat menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan melakukan penyelidikan. Mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.