Madika, - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Terbatas Bidang Koordinasi dan Konvergensi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) se-, Selasa 12 juli 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan program kegiatan dan sub-kegiatan dari aksi percepatan penurunan stunting di . Adapun narasumber kegiatan ini salah satunya Kepala Bappeda Provinsi dengan materi peran koordinasi dan urgensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT memaparkan tim TPPS yang sudah dikukuhkan hingga saat ini belum memiliki tugas yang tertulis di dalam SK.

BACA JUGA  Pemprov Validasi Pergub THR PNS

“Atas hal tersebut, maka tim TPPS tahun 2022 dapat mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mana sudah terdapat penjelasan terkait tugas dari semua bidang,” ujarnya.

Dari hasil review penilaian lokus yang terdiri dari 5 yakni ; Sigi, Parigi Moutong, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diharapkan bisa dijadikan contoh untuk 8 kabupaten lainnya yang akan dinilai pada tahun 2023.

Tidak hanya itu, Sandra berharap, Bappeda selaku bidang tim koordinasi dan konvergensi TPPS kabupaten/kota se- harus sudah membuat rencana aksi di lingkup bidang tersebut.

Peserta dalam rapat terbatas ini yaitu Kepala Bappeda se-, Kepala Dinas yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P2KB), bidang koordinasi dan konvergensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

BACA JUGA  Dinas ESDM Lirik PLTS untuk Penyangga IKN