Madika, Palu- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi menggelar Rapat Terbatas Bidang Koordinasi dan Konvergensi Tim Percepatan Penurunan (TPPS) se-Provinsi , Selasa 12 juli 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan program kegiatan dan sub-kegiatan dari aksi percepatan penurunan di Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun narasumber kegiatan ini salah satunya Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi peran koordinasi dan urgensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT memaparkan tim TPPS yang sudah dikukuhkan hingga saat ini belum memiliki tugas yang tertulis di dalam SK.

BACA JUGA  Kadis Nakertrans: Utamakan Percepatan Pelayanan Publik

“Atas hal tersebut, maka tim TPPS tahun 2022 dapat mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mana sudah terdapat penjelasan terkait tugas dari semua bidang,” ujarnya.

Dari hasil review penilaian lokus yang terdiri dari 5 yakni ; Sigi, Parigi Moutong, , Kabupaten , dan Kabupaten Kepulauan diharapkan bisa dijadikan contoh untuk 8 kabupaten lainnya yang akan dinilai pada tahun 2023.

Tidak hanya itu, Sandra berharap, Bappeda selaku bidang tim koordinasi dan konvergensi TPPS kabupaten/kota se-Sulteng harus sudah membuat rencana aksi di lingkup bidang tersebut.

Peserta dalam rapat terbatas ini yaitu Kepala Bappeda se-Sulteng, Kepala Dinas yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P2KB), bidang koordinasi dan konvergensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

BACA JUGA  Hanura Sulteng Dorong Hadianto Maju Pilgub, Meski saat Pendaftaran ke KPU Hanya Diwakili Sekertaris DPD