Madika, Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara yang dilakukan tersangka RAS alias K (33) terhadap IKSR (57), Selasa (21/7/2026).

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban di Desa Era.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abddulah Sutomo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, jaksa, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi, Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Kejari Morowali Utara, serta anggota Linmas Desa Era.

Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga disaksikan istri dan anak korban, para saksi, serta masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Trailer Film Epik Oppenheimer Akhirnya Resmi Dirilis

Sebanyak 11 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ujar AKP Yasser.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap tahapan sebelum melakukan penembakan. Pelaku memarkir sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban, kemudian berjalan kaki sambil membawa senapan angin menuju lokasi.

Memanfaatkan kondisi malam yang gelap disertai hujan, tersangka mengambil posisi di belakang kandang burung milik korban. Laras senapan disandarkan di antara batang pohon mangga sebagai penyangga sebelum membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumah.

BACA JUGA  Dua WNA Asal Tiongkok Diamankan Saat Lakukan Aktivitas PETI di Kelurahan Tondo

Satu kali tembakan mengenai tangan korban hingga menembus dada. Korban langsung tersungkur di lantai dapur.

Istri dan anak korban yang berada tidak jauh dari lokasi langsung menghampiri korban dan meminta pertolongan kepada warga sekitar setelah melihat korban bersimbah darah.

Usai melepaskan tembakan, pelaku melarikan diri menuju sepeda motornya. Sebelum kabur, tersangka sempat menyembunyikan senapan angin yang digunakan di semak-semak.

Kasatreskrim menjelaskan motif pembunuhan didasari rasa sakit hati.

“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mengenai pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA  Banjir di Parigi Moutong: Satu Orang Tewas, Dua Hilang, dan Jembatan Terputus

“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tutup AKP Yasser.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/6/2026).