Madika, Sigi – melaksanakan rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua, sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, di Gedung Dekab Sigi sementara, Kamis, 28 April 2022.

Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengatakan, rapat paripurna dewan pada hari ini, merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung selama kurang lebih 90 hari kerja.

Kata dia, untuk kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang telah ditetapkan selama masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 dapat dirinci sebagai berikut : rapat paripurna 12 kali, rapat pimpinan diperluas 3 kali, rapat 3 kali, rapat komisi I sebanyak 5 kali, rapat komisi II sebanyak  3 kali dan rapat komisi III sebanyak 2 kali.

BACA JUGA  PKS Sigi Target 5 Kursi di Pemilu 2024

Selanjutnya, rapat pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) sebanyak 4 kali, rapat badan kehormatan 1 kali dan pembentukan panitia khusus sebanyak 2 kali.

Adapun hasil kegiatan yakni 2 peraturan daerah (Perda), 10 keputusan Dekab, 5 keputusan pimpinan Dekab dan 1 buah rekomendasi.

Kemudian berkaitan dengan kegiatan DPRD Sigi tersebut, masih ada satu kegiatan yang berlanjut sampai pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 yaitu lanjutan kegiatan II yang membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) .Dua buah ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo, Ranperda tentang kedua atas perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

BACA JUGA  ART Bagikan 18 Tiket Umroh Gratis Bagi Warga Sulteng, Begini Cara Mendapatkanya

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham, mengatakan, atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua komisi, ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja sama dengan baik selama ini.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, seluruh anggota dewan, perwakilan Sigi, Perwakilan Kodim 1306 , Pimpinan OPD,  di mana rapat paripurna ini dilaksanakan langsung maupun secara virtual.(*)

BACA JUGA  Ini Kronoligi Kecelakaan Kereta di India yang Menewaskan 207 Orang