Dua Perda Berhasil Dibuat DPRD Sigi Selama Masa Persidangan Ke II
Madika, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua, sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, di Gedung Dekab Sigi sementara, Kamis, 28 April 2022.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengatakan, rapat paripurna dewan pada hari ini, merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung selama kurang lebih 90 hari kerja.
Kata dia, untuk kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang telah ditetapkan selama masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 dapat dirinci sebagai berikut : rapat paripurna 12 kali, rapat pimpinan diperluas 3 kali, rapat badan musyawarah 3 kali, rapat komisi I sebanyak 5 kali, rapat komisi II sebanyak 3 kali dan rapat komisi III sebanyak 2 kali.
Selanjutnya, rapat pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) sebanyak 4 kali, rapat badan kehormatan 1 kali dan pembentukan panitia khusus sebanyak 2 kali.
Adapun hasil kegiatan yakni 2 peraturan daerah (Perda), 10 keputusan Dekab, 5 keputusan pimpinan Dekab dan 1 buah rekomendasi.
Kemudian berkaitan dengan kegiatan DPRD Sigi tersebut, masih ada satu kegiatan yang berlanjut sampai pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 yaitu lanjutan kegiatan Pansus II yang membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.Dua buah ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Sigi Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham, mengatakan, atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua komisi, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja sama dengan baik selama ini.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, seluruh anggota dewan, perwakilan Polres Sigi, Perwakilan Kodim 1306 Kota Palu, Pimpinan OPD, di mana rapat paripurna ini dilaksanakan langsung maupun secara virtual.(*)
Tinggalkan Balasan